0
Pendirian Badan Usaha diBidang IT
Posted by Unknown
on
11/01/2012 09:08:00 AM
in
Tugas
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Tujuannya untuk memberikan
pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran
pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Faktor-Faktor yang Harus dihadapi Dalam Mendirikan Badan
Usaha
-
Barang dan jasa yang akan dijual.
-
Pemasaran barang dan jasa.
-
Penentuan harga.
-
Penentuan pembelian.
-
Penentuan kebutuhan tenaga kerja
-
Penentuan organisasi intern.
-
Penentuan pembelanjaan
-
Penentuan jenis badan usaha yang akan dipilih.
Penggunaan
IT dalam sebuah organisasi sangatlah penting, untuk menerapkan IT haruslah
dilihat karakteristik organisasi tersebut. Apakah dengan IT mampu meningkatkan
efisiensi sebuah perusahaan, sehingga dalam penerapan IT dibutuhkan orang yang
handal yang dapat berjalan dengan baik. Peran teknologi informasi bagi sebuah
perusahaan dapat kita lihat dengan menggunakan kategori yang diperkenalkan oleh
G.R. Terry, ada 5 peranan mendasar teknologi informasi di sebuah perusahaan,
yaitu:
1.
Fungsi Operasional akan membuat struktur organisasi menjadi lebih ramping telah
diambil alih fungsinya oleh teknologi informasi. Karena sifat penggunaannya
yang menyebar di seluruh fungsi organisasi, unit terkait dengan manajemen
teknologi informasi akan menjalankan fungsinya sebagai supporting agency dimana
teknologi informasi dianggap sebagai sebuah firm infrastructure.
2.
Fungsi Monitoring and Control mengandung arti bahwa keberadaan teknologi
informasi akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan aktivitas di level
manajerial embedded di dalam setiap fungsi manajer, sehingga struktur
organisasi unit terkait dengannya harus dapat memiliki span of control atau
peer relationship yang memungkinkan terjadinya interaksi efektif dengan para
manajer di perusahaan terkait.
3. Fungsi Planning and Decision mengangkat
teknologi informasi ke tataran peran yang lebih strategis lagi karena
keberadaannya sebagai enabler dari rencana bisnis perusahaan dan merupakan
sebuah knowledge generator bagi para pimpinan perusahaan yang dihadapkan pada
realitas untuk mengambil sejumlah keputusan penting sehari-harinya. Tidak
jarang perusahaan yang pada akhirnya memilih menempatkan unit teknologi
informasi sebagai bagian dari fungsi perencanaan dan/atau pengembangan korporat
karena fungsi strategis tersebut di atas.
4.
Fungsi Communication secara prinsip termasuk ke dalam firm infrastructure dalam
era organisasi moderen dimana teknologi informasi ditempatkan posisinya sebagai
sarana atau media individu perusahaan dalam berkomunikasi, berkolaborasi,
berkooperasi, dan berinteraksi.
5.
Fungsi Interorganisational merupakan sebuah peranan yang cukup unik karena
dipicu oleh semangat globalisasi yang memaksa perusahaan untuk melakukan
kolaborasi atau menjalin kemitraan dengan sejumlah perusahaan lain. Konsep
kemitraan strategis atau partnerships berbasis teknologi informasi seperti pada
implementasi Supply Chain Management atau Enterprise Resource Planning membuat
perusahaan melakukan sejumlah terobosan penting dalam mendesain struktur
organisasi unit teknologi informasinya. Bahkan tidak jarang ditemui perusahaan
yang cenderung melakukan kegiatan pengalihdayaan atau outsourcing sejumlah
proses bisnis terkait dengan manajemen teknologi informasinya ke pihak lain
demi kelancaran bisnisnya. Tipe dan fungsi peranan teknologi informasi ini
secara langsung akan berpengaruh terhadap rancangan atau desain struktur
organisasi perusahaan; dan struktur organisasi departemen, divisi, atau unit
terkait dengan system informasi, teknologi informasi, dan manajemen informasi.
Proses Pendirian Badan Usaha
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan perusahaan didirikan).
3.
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4.
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam
artikel akan disingkat CSR)
Adalah
suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR
berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada
argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus
mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya
keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan
lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sumber :
Posting Komentar